![]() |
| Tersangka narkoba mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika di lokasi tersebut.
“Personel Satres Narkoba segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: satu pelasitk klip berisi 0,24 gram sabu,1 pelastik berisi ekstasi warna pink dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X BK 5957 VCE yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Batu Bara,” tegas AKBP Doly Nelson. [subari]
