![]() |
| Aktivitas PT PSW di sepanjang pantai wilayah Deli Serdang, disegel KKP. (foto/ist) |
Upaya ini merupakan tindakan penghentian sementara terhadap kegiatan PT. PSW selaku penanggung jawab usaha yang tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun Izin Reklamasi.
"Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, Tim kami menemukan di lokasi usaha PT. PSW ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat terjun langsung memimpin penyegelan di Deli Serdang
Ipunk menambahkan, hasil pemeriksaan didukung dengan citra satelit menunjukkan luas pemanfaatan ruang laut tak berizin ini seluas 51,6 ha.
![]() |
| Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksoni tinjau lokasi di Deli Serdang. (foto/ist) |
“Izin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya,” papar Ipunk.
Guna proses lebih lanjut, terhadap pelanggaran PT. PSW ini akan dilakukan proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Potensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif, yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu. Selain itu, PT. PSW juga harus segera mengurus PKKPRL dan izin reklamasi,” pungkas Ipunk. [Awal Yatim]

