![]() |
| Tersangka korupsi digelandang Kejari Medan. (foto/ist) |
Kedua pejabat tersebut yakni Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
Menurut Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, kasus ini berawal dari kegiatan Medan Fashion Festival yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan pada tahun 2024. Selain Benny, Kejari juga menahan MH, Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan.
“Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, yang hadir baru dua. Satu lagi diwakili penasihat hukumnya dengan alasan sakit,” ujar Fajar.
Erwin Saleh, yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak hadir saat penetapan tersangka. Kejari Medan menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin, 17 November 2025.
Diketahui, anggaran kegiatan MFF 2024 mencapai Rp4,8 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp1,132 miliar berdasarkan hasil perhitungan bersama Inspektorat Kota Medan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Benny Iskandar Nasution dan MH ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara Kejari akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin Saleh. Jika kembali mangkir, jaksa akan menempuh tindakan hukum tegas berupa upaya paksa.[abdul meliala]
