Dua Terdakwa Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Dituntut Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut hukuman mati dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Michael Frederi

Editor: Admin

Dua Terdakwa Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Dituntut Mati. (foto/ist)

MEDAN  - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut hukuman mati dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal. 

Kedua terdakwa yaitu Kasranik dan Agung Pradana. Tuntutan maksimal ini disampaikan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di hadapan kedua warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat itu, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11/2025) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati," ucap Aprilda saat membacakan surat tuntutan.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfikar untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (25/11/2025) mendatang.

Adapun kronologi kasus menurut dakwaan JPU berawal pada Rabu (2/4/2025) lalu. Saat itu, Agung bertemu Kasranik di sebuah warung kopi bercerita dan merencanakan pencurian mobil milik orang lain yang akan digunakan untuk menjadi angkutan travel.

Setelah itu, mereka sepakat kembali bertemu pada Minggu (6/4/2025). Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya pun bertemu di Jalan Pinang Baris Medan. Dalam pertemuan ini, Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat korban, sementara Agung membawa sarung untuk membekap korban.

Kemudian Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan handphone Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, taksi online mobil Toyota Rush warna hitam yang dikendarai Michael tiba.

Para terdakwa pun masuk ke dalam mobil tersebut dengan posisi Kasranik di samping Michael dan Agung duduk di belakang Michael. Michael membawa mobil berjalan ke arah Tanjung Anom. 

Namun, saat tiba di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Agung tiba-tiba meminta berhenti dengan alasan menunggu teman sambil berpura-pura menelepon.

Alih-alih temannya datang, Agung malah menjerat leher Michael dari belakang dengan menggunakan sarung. Kemudian Kasranik langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan kepala Michael tiga kali. 

Melihat Michael lemas dan tidak berdaya, Agung kemudian mengambil alih kemudi mobil. Dia membawa mobil tersebut ke arah Kecamatan Gebang untuk membuang Michael.

Sesampainya di Gebang sekira pukul 03.00 WIB, para terdakwa membuang Michael yang sudah dibungkus dalam goni besar ke dalam paluh atau aliran air yang mengarah ke air laut besar. Setelah itu, mereka pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit. 

Sekitar pukul 06.00 WIB, para terdakwa membersihkan mobil, melepaskan plat kendaraan dan menyimpan barang-barang Michael di rumah adik Kasranik tersebut. Akhirnya, anggota Polrestabes Medan berhasil menangkap para terdakwa pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com