![]() |
| Webinar penguatan pemahaman dan implementasi KUHAP baru. (foto/ist) |
Langkah tersebut diwujudkan melalui webinar nasional bertema pembaruan KUHAP yang digelar secara daring pada Jumat (28/11).
Webinar diikuti akademisi, praktisi hukum, advokat, jaksa, hakim, penyidik, dan mahasiswa ilmu hukum dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Binsar Gultom, SH, SE, MH, mantan hakim tinggi dan pakar hukum pidana, serta dipandu oleh moderator Dr. Albert Siahaan, SH, M.Kn.
Jaksa Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, selaku Ketua Panitia dan akademisi hukum yang dikenal sebagai “Pejuang KUHAP”, menekankan bahwa pembaruan KUHAP tidak hanya sekadar perubahan norma, tetapi harus memastikan keadilan prosedural dan perlindungan hak warga negara.
“Implementasi KUHAP baru harus humanis dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih adil, profesional, dan efektif,” ujarnya dalam sambutan.
Dr. Asepte menjelaskan, perubahan KUHAP akan berdampak langsung terhadap kewenangan penuntutan, penerapan restorative justice, dan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. Karena itu, kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor kunci keberhasilan reformasi hukum acara pidana.
“Kegiatan akademik seperti ini penting untuk menyinergikan pemahaman teoritis dan praktik, sehingga proses penegakan hukum ke depan tidak gagap dengan regulasi baru,” sebutnya.
Ketua IKA Doktor Ilmu Hukum USU, Dr. Ir. Martono Anggusti, SH, MM, M.Hum, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kontribusi awal ikatan alumni dalam pengembangan pemikiran hukum positif secara berkelanjutan.
“Perubahan KUHAP bukan hanya tentang regulasi, tetapi ujian kesiapan institusi hukum nasional dalam menerapkannya secara efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Binsar Gultom menguraikan sejumlah catatan kritis terhadap KUHAP baru, terutama terkait penghapusan kewenangan tidak melanjutkan penuntutan, mekanisme koordinasi antarpenegak hukum, dan kejelasan pengaturan mengenai denda damai, kompensasi, dan restitusi.
“KUHAP baru ini membawa semangat reformasi, tetapi beberapa ketentuan masih membutuhkan penataan teknis agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, selaku penanggung jawab kegiatan, menekankan perlunya implementasi KUHAP baru yang tidak hanya normatif, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial dan perlindungan hak.
“Reformasi hukum acara pidana harus memadukan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan. Perlindungan terhadap korban, pelaku, serta kepentingan publik harus seimbang,” katanya.
Humas sekaligus contact person kegiatan, Dr. Darmawan Yusuf, menambahkan bahwa pemahaman sejak dini atas KUHAP baru penting bagi seluruh pemangku kepentingan hukum.
“Advokat, jaksa, hakim, penyidik, akademisi, dan mahasiswa hukum perlu membekali diri sejak sekarang agar tidak terjadi kekosongan pemahaman saat regulasi baru berlaku,” ujarnya.
Webinar ditutup dengan diskusi interaktif terkait tantangan implementasi KUHAP baru di lapangan dan harapan agar rekomendasi dari forum ini dapat menjadi masukan akademik dalam penyusunan aturan pelaksana.[rasid]
