Pemkab Asahan Bahas Pedoman Baru Pakaian Dinas ASN, Pastikan Implementasi Seragam

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai upaya memperkuat disiplin,

Editor: Admin
Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli, MM. (foto/ist)
ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai upaya memperkuat disiplin, keseragaman, dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru. 

Rapat ini digelar menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antarperangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN, sekaligus memastikan implementasi aturan berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh lingkungan Pemkab Asahan, Kamis (13/11/2025).

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli, MM, menegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, melainkan simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, pemahaman yang tepat terhadap regulasi baru menjadi penting agar penerapannya seragam di seluruh perangkat daerah.

Plt. Asisten Administrasi Umum, Muhilli, juga menekankan perlunya pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah untuk memastikan ketentuan pakaian dinas benar-benar dilaksanakan.

Sementara itu, perwakilan Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Mukhlis, memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan baru, termasuk etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal. Ia menuturkan bahwa seluruh ASN, termasuk P3K, wajib mematuhi ketentuan yang sama dengan penyesuaian berdasarkan tugas masing-masing.

Berbagai pertanyaan peserta rapat terkait ketentuan Pasal 7 Ayat 2 serta aturan pakaian ASN lapangan dijelaskan sebagai bentuk fleksibilitas regulasi untuk mengakomodasi budaya daerah, namun tetap dalam koridor profesional dan sesuai standar nasional.

Pemkab Asahan berharap rapat ini mampu memperkuat kesepahaman mengenai pedoman berpakaian dinas sehingga implementasinya lebih konsisten dan selaras di semua perangkat daerah. Rapat tersebut juga menjadi momentum memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa, sekaligus memastikan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik. [ismanto panjaitan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com