![]() |
| Tiga pelaku penganiayaan seorang pemuda di dalam masjid di Sibolga saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Kejadian itu terekam CCTV masjid. Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap satuan reskrim kepolisian daerah setempat.
Ketiga pelaku, yakni ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Pelaku ZP dan HB ditangkap pada hari itu juga di sekitar lokasi kejadian, sementara pelaku SS ditangkap sehari kemudian, yakni Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) saat akan melarikan diri.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, menyebutkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV masjid, korban yang diketahui bernama Arjuna Tamaraya (20), seorang mahasiswa, awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, pelaku ZP melarang korban yang tetap beristirahat di dalam masjid.
Kemudian ZP memanggil empat orang temannya, termasuk di antaranya pelaku HB dan SS. Lalu mereka memukuli dan menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
"Tidak berhenti di situ saja, korban juga diipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala," ujar AKP Rustam, Minggu (2/11/2025).
Korban kemudian ditemukan tidak sadarkan diri oleh marbot masjid Alwis Janasfin Pasaribu (23) yang saat itu kebetulan melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban lalu dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Namun keesokan harinya, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," tutur AKP Rustam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama. Sehingga para pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sementara itu, pelaku SS dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian karena pelaku SS diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban.
"Penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri," pungkas AKP Rustam.
Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Sibolga, terutama karena lokasi kejadian berada di lingkungan rumah ibadah.
Sementara jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD FL Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga. (jhonny simatupang)
