Pemusnahan Narkoba di Polrestabes Medan: Polisi Ungkap Modus Baru Liquid Vape Berisi MDMA

Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes Medan. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan

Editor: Admin
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak bersama Wali Kota Medan, Rico Waas memusnahkan narkoba jenis asbu-sabu.(foto/ist)
MEDAN - Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes Medan. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, didampingi oleh Kasat Narkoba, Wali Kota Medan Rico Waas, BNNK Deli Serdang, Bea Cukai, dan Dandim 02/01. Narkoba yang dimusnahkan meliputi ekstasi, ganja, sabu-sabu, dan liquid vape, Rabu (2011/2025).

Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus terkait liquid vape yang mengandung MDMA (methylenedioxy methamphetamine) atau yang dikenal sebagai ekstasi. Selain itu, ditemukan indikasi bahwa poken (narkoba jenis tertentu) juga mulai dicampurkan ke dalam liquid vape.

"Ini sangat perlu diantisipasi. Mereka tidak lagi menggunakan konsep vape biasa, tetapi menjadikan liquid ini untuk cartridge dan pod setting," ujarnya.

Polrestabes Medan juga telah melakukan 15 kegiatan penggerebekan sarang narkoba dan loket narkoba. Di Polsek Sunggal, delapan barak narkoba berhasil dibumihanguskan, termasuk di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan beberapa lokasi lainnya seperti Pria Laut, Medan Sunggal Barat, Klambir 5, Gang Tower, dan Klambir 5.

"Perlu kolaborasi bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, BNN, dan masyarakat untuk mencegah pendirian kembali barak-barak narkoba yang sudah ditinggalkan," tegasnya.

Selain itu, beberapa lokasi peredaran narkoba di pinggiran jalan dan tengah kota juga berhasil diidentifikasi, seperti di Jalan Kapanso Gang Mantri Kelurahan Aur, Jalan Katamso, Pasar Senen Kampung Baru, Jalan Parkit 5 Kelurahan Kenangan 10, Jalan Bunga Rampai, dan Jalan Bunga Pariaman.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain pengungkapan 8 kg sabu, 25 kg sabu, 10 kg sabu, dan 15 kg sabu. Dalam salah satu kasus, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang 15 kg sabu ke laut, namun berhasil digagalkan oleh Sat Narkoba.

Kombes Jean Calvin Simanjuntak juga menyoroti modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, termasuk peredaran narkoba di dalam dan pinggir jalan, seputaran sungai, rumah kosong, rumah kontrakan, kos-kosan, pinggiran rel, seputaran pemakaman umum, dan bahkan seputaran sekolah.

"Tidak boleh lagi terjadi peredaran narkoba di seputaran sekolah, tengah sawah, perkebunan, atau pemukiman penduduk," tegasnya.

Modus lain yang terungkap adalah penggunaan media sosial untuk transaksi narkoba. Polisi berhasil mengungkap empat kasus melalui media sosial. Selain itu, ada modus tim pantau yang menggunakan tim pengawas dan pengaman berlapis untuk menginformasikan jika ada petugas yang melakukan penindakan.

Dalam periode 42 hari terakhir, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 35 kasus dengan 55 tersangka dan menyita 50 kg sabu. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai barang bukti mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.

Tiga polsek yang mendapatkan apresiasi khusus atas penindakan masif terkait narkoba adalah Polsek Medan Kota, Polsek Medan Baru, dan Polsek Medan Area. Namun, kecamatan lain seperti Percut juga menjadi perhatian karena peredaran narkoba yang cukup tinggi.[abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com