Polda Sumut dan BPN Telusuri Dugaan Penguasaan Lahan di Luar HGU PT Torganda di Labura

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Lingkungan

Editor: Admin
Kuasa hukum Legal Guardian Law Firm yang dipimpin Toto Widyanto, S.H., dan Muhardi, S.H, memperlihatkan patok merah batas lahan. (foto/ist)
MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut meninjau areal perkebunan PT Torganda di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat lalu.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penguasaan lahan masyarakat seluas 561,49 hektare yang diduga berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Torganda. Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari Kelompok Tani Serbaguna B Desa Kuala Bangka melalui Kuasa Hukumnya, Legal Guardian Law Firm yang dipimpin Toto Widyanto, S.H., dan Muhardi, S.H.

Menurut Toto Widyanto, penyelidikan dilakukan setelah masyarakat melaporkan kehilangan akses terhadap lahan garapan yang diduga telah dikuasai oleh pihak perusahaan di luar batas wilayah HGU. “Lahan tersebut sudah ditandai dengan patok merah yang menunjukkan batas HGU. Namun, masyarakat tidak lagi dapat menggarapnya,” ujarnya.

Tim gabungan dari Polda Sumut, ATR/BPN, dan Dinas LHK turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data, dokumen, serta melakukan telaah teknis dan administratif guna memastikan kejelasan status lahan. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Polda Sumut juga mengimbau warga Desa Kuala Bangka agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik selama proses penyelidikan berlangsung. “Kami berharap masyarakat menahan diri. Proses hukum sedang berjalan dan akan ditangani secara profesional,” jelas Toto.

Sementara itu, Muhardi, S.H., berharap penyelidikan tersebut segera menghasilkan kejelasan hukum. “Kami meminta Polda Sumut mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan di luar HGU seluas 561,49 hektare oleh PT Torganda. Lahan itu harus dikembalikan kepada masyarakat yang selama ini kehilangan sumber penghidupan,” tegasnya.

Selain proses penyelidikan di daerah, Kelompok Tani Serbaguna B melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan kasus ini ke Tim Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKH) di Jakarta serta mengajukan gugatan perdata terhadap PT Torganda di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Dalam perkara tersebut, Hakim Tommy Manik, S.H., M.H. bersama tim dari PN Rantau Prapat telah melakukan sidang lapangan di lokasi tanah ulayat masyarakat. Sidang tersebut turut disaksikan oleh kuasa hukum masyarakat, pihak PT Torganda, serta perwakilan warga Kuala Bangka.[ss/rel]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com