![]() |
| Sekda Medan, Wiriya Alrahman. (foto/ist) |
Capaian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, usai membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta Laporan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (13/1/2026).
Menurut Wiriya, capaian nilai A tersebut merupakan hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
“Alhamdulillah, pelayanan publik Kota Medan mendapat nilai A. Ini merupakan nilai tertinggi di Sumatera Utara untuk Tahun 2025,” ujar Wiriya.
Ia menjelaskan penilaian mencakup seluruh aspek pelayanan publik yang diselenggarakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan diverifikasi langsung oleh Kementerian PANRB.
Meski demikian, Wiriya menegaskan capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran Pemko Medan berpuas diri. Menurutnya, prestasi ini harus menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Capaian ini menjadi pengingat agar pelayanan publik di lapangan terus ditingkatkan dan keluhan masyarakat dapat diminimalkan,” tegasnya.
Sekda berharap prestasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.[eko brahma]
