Kejari Belawan Terima Rp500 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan

Editor: Admin

Kejari Belawan Terima Rp500 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan. (foto/ist)

BELAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d 2023, dengan terdakwa RN senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus, SH, MH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/1/2026), menyebutkan uang pengganti diterima Kejari Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Rico Manurung, S.H., M.H.

"Uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN, diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan saat ini telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri, dan apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara," terang Daniel.

Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS dengan terdakwa RN selaku mantan kepala sekolah SMA Negeri 19 Medan terjadi pada Tahun 2022 s/d 2023.

Dalam kasus ini, terdakwa RN tidak sendiri, namun bersama dengan EY selaku mantan bendahara sekolah SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 s/d 2023, serta TJ dan SM selaku pihak penyedia.

Keempatnya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan:

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Awal yatim]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com