Pengosongan Pasar Sambas Dinilai Mendadak, DPRD dan PUD Pasar Sepakat Tunda Relokasi Pedagang

Rencana pengosongan Pasar Sambas lantai II menuai penolakan dari para pedagang. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan terlalu cepat tanpa

Editor: Admin
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan bersama Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan beserta pedagang saat membahas pengosongan Pasar Sambas.(Foto/Ist)
MEDAN – Rencana pengosongan Pasar Sambas lantai II menuai penolakan dari para pedagang. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan terlalu cepat tanpa sosialisasi dan solusi relokasi yang memadai.

Keluhan itu disampaikan pedagang saat rapat bersama Komisi III DPRD Kota Medan di ruang rapat dewan, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin Anggota Komisi III DPRD Medan Agus Setiawan dan dihadiri Direktur Utama PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan beserta jajaran direksi.

Pedagang menyebut pemberitahuan pengosongan terkesan mendadak, padahal sebagian besar sudah lama berjualan, bahkan ada yang merupakan relokasi dari Pasar Hongkong serta rutin membayar retribusi.

“Kalau memang harus dikosongkan, kami minta ada kompensasi yang layak. Kami sudah puluhan tahun berjualan dan taat bayar retribusi,” ujar perwakilan pedagang.

Selain itu, pedagang juga menolak opsi relokasi ke enam pasar yang disiapkan, yakni Pasar Sukaramai, Halat, Bakti, Pusat Pasar, Sambu, dan Glugur. Mereka menilai kondisi pasar-pasar tersebut kurang layak dan sepi pembeli.

“Kami sudah cek, banyak yang tidak representatif dan sepi. Kami butuh solusi yang realistis,” keluh Ayin, salah seorang pedagang.

Pedagang lainnya, Linda, mengaku khawatir karena telah mengeluarkan modal besar untuk stok barang menjelang Imlek, Ramadan, hingga Idulfitri. “Modal kami sudah tertanam. Jangan sesingkat itu pengosongannya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Agus Setiawan mendesak agar pengosongan ditangguhkan dan pedagang diberi tenggang waktu hingga momentum hari besar keagamaan selesai.

“Pengosongan dalam hitungan hari tidak realistis. Beri mereka waktu sampai Lebaran agar tetap bisa berjualan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Agus juga meminta PUD Pasar memperketat pengawasan di lapangan untuk mencegah oknum yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan lapak ilegal kepada pedagang.

Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan pengosongan kepada sejumlah instansi, termasuk Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri, dan Kodim 0201/Medan.

“Ini bentuk keberpihakan kami kepada pedagang. Kami memohon waktu agar pengosongan bisa ditunda karena pedagang sedang menghadapi beban ekonomi,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengimbau pedagang tetap berjualan di lokasi resmi yang berada di bawah pengelolaan PUD Pasar dan tidak menggunakan badan jalan.

“Kami bebaskan pedagang memilih lokasi relokasi resmi, namun mohon tidak berjualan di bahu jalan demi ketertiban kota,” pungkasnya. [romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com