![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. (foto/ist) |
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengkritisi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), yang dinilai tidak tegas menindak aktivitas usaha ekspedisi.
Hal itu disampaikan Lailatul Badri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di DPRD Kota Medan, Senin (10/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dengan agenda membahas keluhan masyarakat terkait operasional perusahaan ekspedisi di kawasan tersebut.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu, aktivitas bongkar muat barang yang menggunakan badan jalan maupun bahu jalan jelas melanggar aturan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kita meminta Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satpol PP segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan bahkan menghentikan aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan,” ujar Lela.
Ia menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk aktivitas usaha tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu fungsi jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Lela juga mengingatkan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar lalu lintas.
“Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan dan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Karena itu, ia mendesak Dishub Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan agar aktivitas yang dinilai menjadi penyebab kemacetan tersebut tidak terus berlangsung.
“Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Jadi jangan ada alasan apa pun, pahami undang-undang dan lakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan penjelasan terkait klasifikasi jalan di kawasan tersebut. Namun, pihaknya belum memberikan kepastian terkait langkah penindakan terhadap aktivitas perusahaan ekspedisi yang menggunakan badan jalan untuk bongkar muat barang. [romulo]
