![]() |
| Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan dalam RDP bersama Komisi 3 DPRD Kota Mefan, Senin (2/3/2026). (foto/ist) |
Hal tersebut diungkapkan, Anggia dalam rapat dengar pendapat ( RDP) dengan pihak Komisi 3 DPRD Kota Medan, Senin (2/3/2026).
Mendengar akan hal itu, Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo TR Pardede saat itu mengingatkan Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan agar tidak ada lakukan pemutusan kontrak bagi tenaga honorer di lingkungan perusahaan milik Pemko Medan itu. Sebab, dengan melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menimbulkan masalah baru.
Dalam hal ini, pihak Komisi 3 DPRD Medan agar manajemen PUD Pasar dituntut berinovasi memberdayakan karyawan semaksimal mungkin.
“Jangan sampai ada karyawan yang dipecat alasan penghematan biaya. Kasihan kalau sampai di PKH. Satu orang saja pun itu dipecat pasti jadi urusan berkepanjangan,” kata Salomo menimpali pernyataan Wakil Ketua Komisi 3 T Bahrumsyah.
Dikatakan Salomo, ratusan tenaga honorer yang nyaris tidak ada kerjaan menurut laporan Dirut sebaiknya diberdayakan. Maka pekerjaan yang ada di lingkungan PUD Pasar yang saat ini banyak diserahkan ke pihak ketiga supaya diputus. “Ke depan sebaiknya dikerjakan oleh pihak PUD Pasar dengan memberdayakan tenaga honorer tadi,” ucap Salomo.
Pernyataan Salomo menguatkan perkataan T Bahrumsyah, dimana sebelumnya Bahrumsyah minta agar mempertimbangkan rencana PKH kepada ratusan karyawan yang disebut Dirut hanya makan gaji buta.
Dikatakan Bahrumsyah, tenaga honor yang telah direkrut tahun lalu kiranya tidak baik kalau dipecat begitu saja. Tetap sebaiknya dipekerjakan dengan maksimal.
Dari hasil rapat dan merupakan kesimpulan, PUD Pasar dituntut mampu meningkatkan PAD dan memaksimalkan pelayanan seluruh pasar yang ada di kota Medan. [romulo]
