![]() |
| Foto Kantor Kejari Batu Bara (Foto/Ist) |
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan MTQ yang digelar pada 5–8 Maret 2024 tersebut menelan anggaran sekitar Rp2 miliar, bersumber dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batubara berdasarkan register SP2D tahun 2024. Kegiatan dipusatkan di Grand Malaka Hotel, Jalan Terminal, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Talawi.
Dalam pelaksanaannya, MTQ ke-XVII mempertandingkan 10 cabang lomba. Empat cabang digelar di Grand Malaka Hotel, sementara enam cabang lainnya berlangsung di sejumlah lokasi berbeda, seperti masjid, Aula Kelurahan Labuhan Ruku, serta Kantor Camat Talawi.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Berlin Siregar, saat dikonfirmasi Selasa (3/3/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. “Masih berjalan dan masih mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
Secara terpisah, Kabag Kesra Setda Batubara, Yusrizal, membantah tudingan adanya penyimpangan anggaran. “Tidak ada masalah. Yang penting saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” katanya.
Selain anggaran Rp2 miliar tersebut, disebutkan pula adanya dugaan tambahan anggaran melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara sebesar Rp622 juta untuk kegiatan yang sama. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, rincian penggunaan tambahan anggaran tersebut belum ditemukan secara terbuka.
MTQ ke-XVII Kabupaten BatuBara sendiri saat itu resmi dibuka oleh Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul. Hingga kini, proses masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Pihak kejaksaan menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian klarifikasi dan pengumpulan bukti rampung dilakukan. [Subari]
