Kajati Sumut Harli Siregar Sosialisasikan Kepatuhan Hukum di PLN UID Sumut, Tekankan Doktrin Business Judgment Rule

Dalam mendukung komitmen bersama dalam menjaga integritas serta mewujudkan good corporate governance di lingkup PT. PLN UID Sumatera Utara, Kejaksaan

Editor: Admin
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, MHum. (foto/ist)
MEDAN - Dalam mendukung komitmen bersama dalam menjaga integritas serta mewujudkan good corporate governance di lingkup PT. PLN UID Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan sosialisasi kepatuhan hukum.

Sosialisasi dihadiri seluruh pejabat dan staf jajaran PT. PLN (Persero) Unit Induk (UID) Sumatera Utara, di Balai Agung Astakona lantai 4 kantor PT. PLN, Jalan Kol Yos Sudarso, Medan, Selasa (10/3/2026). 

Sosialisasi kepatuhan hukum di lingkungan BUMN diharapkan akan berdampak baik pada kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat. 

Sosialisasi dihadiri General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumut Mundhakir Salman, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utama Dewanto, Vice President HCBP Area 1 Muhammad Ali, Para Senior Manager PLN Regional Sumbagut, Manajer PLN UP3 dan Manajer UPP Regional Sumbagut serta Manajer UPT Medan hingga Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PLN Regional Sumbagut.

Selain para pejabat lingkup PT.PLN UID Sumatera Utara, kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri dan di ikuti oleh Asdatun Kejati Sumut Nurhandyani, SH.,MH beserta para Kepala Seksi bidang Datun hingga Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara.

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, MHum, menyinggung soal peran strategis Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya tata kelola yang baik BUMN dalam hal ini PT. PLN UID Sumatera utara.

Sambung Harli, selain penindakan dalam penegakan hukum, Kejaksaan berperan untuk memberikan jasa hukum melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun yang dapat melaksanakan tugas pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum hingga audit hukum. 

"Fungsi dan peran perdata dan tata usaha negara ini selama ini memang telah berlangsung dalam bentuk kerjasama atau MoU antara PT.PLN dengan Kejaksaan," terang Harli.

Menurut Harli, pada tubuh PT.PLN sangat penting dipahami perihal penerapan “Doktrin Business Judgment Rule”, dalam konteks ini ditekankan oleh Kajati agar jajaran pengambil kebijakan pada lingkup perusahaan dapat memahami agar dalam mengambil kebijakan bisnis tidak bertentangan dengan aturan atau hukum yang berlaku. 

”Kebijakan strategi bisnis oleh perusahaan harus dilakukan dengan itikad baik, kebijakan yang ditempuh juga tidak bertentangan dengan aturan serta doktrin ini akan terus menjaga prinsip good corporate governance,” tegas Kajati.

”Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak hanya fokus pada penegakan hukum repressive melainkan kejaksaan berupaya mendorong terlebih dahulu terciptanya lingkungan kerja yang paham regulasi dan aturan hukum, sehingga jajaran BUMN dalam hal ini PT.PLN UID Sumut dapat bekerja secara efektif dan efisien,” pungkas Harli Siregar.

General Manager PT.PLN UID Sumatera Utara Mundhakir Salman menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas sosialisasi ini.

”ini wujud nyata dukungan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada PT.PLN UID Sumut, seperti yang disampaikan Kajatisu kami terus berkomitment mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan dipercaya untuk menjaga dan mempertahankan prinsip Good Coorporate Governance, dukungan pengamanan hukum melalui sosialisasi seperti ini tentu menjadi salah satu pedoman bagi keberlangsungan operasional perusahaan,” ujarnya. (tan)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com