DPRD Medan Sidak Pabrik Kecap di Medan Timur, Limbah Dikeluhkan Warga Bertahun-tahun

Komisi 4 DPRD Medan melakukan sidak ke perusahaan kecap PT Kilang Kecap Angsa, di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, Senin (6/4/2026).

Editor: Admin
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampinggi Wakil Ketua  M.Afri Rizki Lubis, dan anggota Lailatul Badri sidak ke pabrik kecap, PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur, Senin (6/4/2026). (Foto/Ist)
MEDAN - Komisi 4 DPRD Medan melakukan sidak ke perusahaan kecap PT Kilang Kecap Angsa, di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, Senin (6/4/2026). Kedatangan anggota dewan untuk menjawab keluhan warga terkait limbah pabrik yang diduga bermsalah.

Rombongan DPRD dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak itu menemukan beberapa masalah, seperti izin pengelolaan limbah yang tidak lengkap. Paul menegaskan bahwa pihaknya tidak anti dengan dunia usaha tapi pemilik usaha harus melengkapi izin usahanya.

"Sidak kami kemari karena mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang limbah pabrik kecap ini. Kita tidak melarang buka usaha tapi harus diperbaikilah pengolahan limbahnya," tegas Paul.

Paul menambahkan apabila pemilik usaha tidak mampu mengurus kelengkapan izin pengolahan limbahnya sendiri, maka bisa didampingi oleh konsultan, khususnya untuk kajian teknis.

"Kalau sudah kita kasih waktu untuk mengurus kelengkapan izinnya tapi tidak juga digubris, saya khawatir nanti usaha ini disegel," tegasnya.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengungkapkan tidak sedikit masyarakat sekitar pabrik kecap itu yang mengeluhkan pengolahan limbah di pabrik kecap tersebut.

"Kenapa limbahnya keluar saat hujan? Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Apalagi batas waktu sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup sudah lama berakhir," ujarnya.

Dikatakan, politisi PKB itu bahwa persoalan limbah perusahaan itu telah bertahun-tahun, tanpa ada pengawasan dari Pemko Medan.

"Persoalan limbah pabrik kecap ini bukan setahun atau dua tahun, tapi bertahun-tahun yang dilakukan terkesan pembiaran.Dan sejumlah OPD Pemko Medan juga lemah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu ada pabrik dilingkungan warga. Apalagi produk ini sudah lama ada dan dikenal luas, tapi pabrik pembuatan tidak diawasi," pungkas Laila.

Sidak ini turut selain dihadiri Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak turut hadir Wakil Ketua M.Afri Rizki Lubis, anggota Komisi 4 Edwin Sugesti, Jusup Ginting Suka dan Ahmad Afandi Harahap.

Sementara itu, mewakili DLH Kota Medan, Suci mengungkapkan PT Kilang Kecap Angsa memang sudah memiliki izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan atau UKL UPL. Namun, sesuai peraturan terbaru, dibutuhkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, sebagai syarat krusial sebelum mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Hal ini sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.

"Hasil pengawasan kami di lapangan, harus diubah dokumennya karena merujuk peraturan yang baru. Kita sudah menyurati pemilik pabrik ini sejak Juni 2023 tapi belum juga ada perbaikan dokumennya," paparnya.

Sementara itu, Humas PT Kilang Kecap Angsa, P Nadaek mengaku akan segera melengkapi izin tersebut. "Kami akan kooperatif untuk melengkapi izinnya dan syarat-syarat lainnya, termasuk uji emisi," pungkasnya. [romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com