![]() |
| Empat sindikat narkoba meringkuk di jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 29 Maret 2026.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan mengatakan, Kasus tersebut terungkap sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus. Petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ES (34).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 9,97 gram dalam plastik klip transparan serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas langsung melakukan pengembangan dan hanya berselang sekitar 10 menit, tepatnya pukul 19.40 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus.
Tiga tersangka lainnya yang diamankan yakni berinsial HSD (35), HS (36) dan F (38), Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain: Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram
2 butir pil ekstasi (MDMA) seberat bruto 1,05 gram, handphone, Plastik klip kosong berbagai ukuran dan Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang siap mengedarkan narkotika di wilayah Batu Bara," kata Kapolres, Rabu (1/4/2026).
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. [subari]
