![]() |
| Petugas Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti narkoba berupa pod vape, sabu, dan puluhan ribu pil ekstasi yang disita dari jaringan internasional di Tanjung Balai, Senin (20/4/2026). (foto/ist) |
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan, pelaku berinisial NP (37), warga Kota Tanjung Balai, ditangkap pada Minggu (19/4/2026) setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sekitar 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi. Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia,” ujar Rafli, Senin (20/4/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya diungkap pada Januari 2026 di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas yang telah membuntutinya selama dua hari di wilayah Tanjung Balai. Pelaku diketahui mengambil paket narkoba dari sekitar dermaga kecil di tengah permukiman warga, kemudian menyimpannya secara terpisah di beberapa lokasi.
“Pelaku mencoba menghindari pengawasan dengan memindahkan narkoba secara bertahap dan menyimpannya di lokasi berbeda. Namun, upaya tersebut berhasil kami gagalkan dan pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi penyimpanan,” jelas Rafli.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan menemukan delapan bungkus narkoba tambahan yang disembunyikan di bawah rumah panggung, berjarak lebih dari satu kilometer dari lokasi awal.
Barang bukti tersebut disimpan dalam keranjang ikan dan ditutup plastik besar untuk menyamarkan sebagai hasil tangkapan nelayan. Lokasi penyimpanan berada di kawasan permukiman rumah panggung yang mayoritas warganya berprofesi sebagai nelayan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Modus ini memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar. Di bawah rumah panggung biasanya memang digunakan untuk menyimpan peralatan melaut, sehingga keberadaan paket narkoba sulit terdeteksi,” terangnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir. Dalam waktu dekat, Kapolrestabes Medan akan merilis pengungkapan lengkap kasus ini,” pungkas Rafli.[zai]
