![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. (foto/ist) |
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal di jalanan.
"Kami mengapresiasi langkah dan keputusan Wali Kota Medan Rico Waas yang menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan menanggung biaya pengobatan korban kejahatan jalanan," ujar Lailatul Badri kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Lela menilai kebijakan tersebut menjadi terobosan penting karena selama ini banyak korban kejahatan jalanan mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan pengobatan, terutama ketika layanan yang dibutuhkan tidak tercakup dalam program BPJS Kesehatan.
"Ini merupakan kebijakan yang sangat baik karena memberikan kepastian bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan. Selama ini, banyak korban harus mencari sendiri biaya pengobatan yang tidak tercover BPJS," katanya.
Sebagai legislator yang mewakili daerah pemilihan Medan Deli, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Medan Timur, Lela mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pengobatan akibat menjadi korban begal maupun kejahatan jalanan lainnya.
"Keluhan mengenai biaya pengobatan korban kejahatan jalanan cukup sering kami terima. Karena itu, kebijakan ini menjadi solusi yang sangat membantu masyarakat," ungkap Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan tersebut.
Meski demikian, Lela berharap seluruh rumah sakit di Kota Medan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada korban tanpa mempersulit proses administrasi.
"Kami meminta rumah sakit agar tidak mempersulit korban dengan persoalan birokrasi sehingga mereka bisa segera mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan," tegasnya.
Selain itu, ia juga berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan yang dinilai rawan tindak kriminal guna menekan angka kejahatan jalanan di Kota Medan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan kebijakan perlindungan sosial bagi korban kejahatan jalanan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Medan menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Medan.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti begal yang tidak ter-cover oleh BPJS. Karena itu kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan dapat memperoleh perlindungan dan pembiayaan pengobatan melalui APBD," ujar Rico Waas.
Pemko Medan juga telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat, sehingga korban kejahatan jalanan dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani persoalan biaya.[romulo]
