![]() |
| Tiga tersangka diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, bersama personel Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Batu Bara.
Sebelum penggerebekan dilakukan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel dan arahan guna memastikan pelaksanaan operasi berjalan aman dan sesuai prosedur.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (38), warga Desa Bagan Dalam yang berprofesi sebagai pedagang ikan. Dari tangannya ditemukan satu alat hisap vape merek IQ DJOY dan satu cartridge vape merek 7Eleven.
Selain itu, petugas juga mengamankan pria berinisial D (33), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam. Dari terduga, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat bruto 0,60 gram, sepuluh plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu timbangan elektrik, satu kotak kacamata, serta uang tunai Rp322 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Sementara seorang pria lainnya berinisial Is (30), warga Gang Baru Desa Bagan Dalam, turut diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkoba meski tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Penggerebekan ini sebagai bentuk keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini ketiga pria tersebut telah diamankan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Batu Bara. [subari]
