RDP Reklame Memanas! Komisi 4 DPRD Medan Semprot Anak Buah Kadis Perkim Karena Tak Kuasai Persoalan

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan memanas saat membahas persoalan penertiban reklame milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin, Senin

Editor: Admin
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin RDP terkait persoalan reklame. (foto/ist)
MEDAN – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan memanas saat membahas persoalan penertiban reklame milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin, Senin (19/5/2026). 

Anggota dewan meluapkan kekecewaan terhadap perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang dinilai tidak memahami substansi persoalan.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan dihadiri pihak PT Sumo melalui pengelola reklame, Riza. Dalam forum itu, PT Sumo mempertanyakan alasan penertiban reklame yang dilakukan pemerintah.

Namun situasi mulai memanas ketika Hafis selaku tim pengawasan dari Dinas Perkimcikataru tidak mampu memberikan jawaban maupun penjelasan yang dianggap memadai oleh anggota dewan.

“Jadi apa fungsi kehadiran anda di sini? Kehadiran anda kan mewakili Kadis Perkimcikataru. Kenapa hadir tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban,” tegas Paul dalam rapat.

Paul menilai, meski Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, berhalangan hadir, pejabat yang ditugaskan seharusnya memahami persoalan dan mampu memberikan penjelasan resmi kepada DPRD.

“Kita mengundang secara resmi. Seharusnya yang hadir bisa memberikan keputusan ataupun penjelasan. Jangan sampai terkesan tidak menghargai lembaga ini,” ujarnya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Medan, El Barino Shah. Ia mempertanyakan kapasitas Hafis sebagai tim pengawasan karena dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan terkait penertiban reklame tersebut.

“Kenapa selaku Katim Pengawasan tidak bisa menjawab? Kalau memang tidak bisa menjelaskan, silakan tinggalkan ruangan ini,” kata El Barino dengan nada tegas.

Anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghadiri RDP ke depan dapat memberikan solusi dan penjelasan konkret agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Harusnya setiap OPD yang hadir bisa memberikan solusi sehingga masalah dapat diselesaikan dan tidak menghambat investasi di Kota Medan,” ujar Edwin.

Akibat tidak adanya penjelasan yang dianggap memadai dari pihak Perkimcikataru, rapat akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (19/5/2026). Penundaan dilakukan setelah Ketua Komisi 4 DPRD Medan melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Kadis Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase. [romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com