Modus Baru, Polrestabes Medan Bongkar Produksi Vape Diduga Mengandung Narkotika di Rumah Kos

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang vape atau POD yang diduga mengandung narkotika di kawasan Jalan Ba

Editor: Admin
Polrestabes Medan Bongkar Produksi Vape Diduga Mengandung Narkotika di Rumah Kos. (foto/ist)
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang vape atau POD yang diduga mengandung narkotika di kawasan Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan pengemasan ulang POD mengandung zat narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum melakukan penindakan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, di rumah kos yang ditempatinya," kata Rafli kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R diduga tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga melakukan pengemasan ulang POD yang diduga mengandung narkotika. Modus yang digunakan yakni mencampurkan cairan dari POD yang diduga mengandung zat narkotika ke dalam vape atau cartridge yang umum beredar di pasaran.

Setelah proses pencampuran, produk tersebut kemudian dikemas kembali dan diduga diperjualbelikan kepada konsumen. Menurut polisi, satu POD yang diduga mengandung narkotika dapat dipecah menjadi beberapa cartridge baru untuk meningkatkan keuntungan penjualan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 17 POD dari berbagai merek yang diduga mengandung narkotika, 38 cartridge kosong, enam perangkat vape (device), tiga botol liquid, satu mesin impulse sealer, alat pres, jarum suntik, plastik klip, sejumlah telepon seluler, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam proses pengemasan ulang.

Kompol Rafli menjelaskan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara guna melakukan pengujian terhadap barang bukti yang disita.

"Hasil tes awal menunjukkan POD yang diperjualbelikan terindikasi positif mengandung narkotika. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan dan jenis zat yang terdapat di dalamnya," ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama POD mengandung narkotika kepada para terduga pelaku.

"Kami telah mengantongi identitas pihak yang diduga memasok barang tersebut. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," tegas Rafli.

Para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk yang disamarkan melalui produk rokok elektrik atau vape.[zai]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com