![]() |
| Dzuriat Kedatukan Lima Puluh melalui Datuk Izhar Fauzi menyerahkan peta konsesi kepada Ketua Pansus DPRD Batu Bara. (foto/ist) |
Dalam rapat tersebut, Pansus menerima sejumlah dokumen dan data awal dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara serta Zuriat Kedatukan Lima Puluh sebagai bahan pendalaman.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Plasma 20 Persen, Ismar Khomri, didampingi Sekretaris Pansus H. Usman dan seluruh anggota pansus. Agenda pertemuan difokuskan pada pengumpulan informasi awal terkait pelaksanaan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara.
Ketua IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, bersama perwakilan Zuriat Kedatukan Lima Puluh, Izhar Fauzi, memaparkan sejumlah temuan dan menyerahkan dokumen yang dinilai dapat menjadi bahan kajian pansus. Salah satu poin yang disampaikan adalah dugaan ketidaksesuaian antara program kemitraan dan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Ismar Khomri menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) merupakan amanat peraturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan perkebunan di Batu Bara saat ini beroperasi di atas lahan berstatus HGU yang sebelumnya merupakan wilayah perkebunan konsesi dengan sejarah keterkaitan dengan Kesultanan maupun Kedatukan setempat.
"Perusahaan perkebunan yang berada di areal HGU wajib merealisasikan pembangunan kebun plasma 20 persen sebagai salah satu syarat perpanjangan maupun pembaruan HGU," tegas Ismar.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data awal yang diterima pansus, masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami terkait implementasi plasma dan pola kemitraan yang selama ini dijalankan perusahaan perkebunan.
Untuk itu, pansus akan melakukan pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan perizinan sektor perkebunan.
"Pansus akan mengkaji seluruh data yang masuk dan memastikan pelaksanaan kewajiban plasma sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam pembahasan selanjutnya, Pansus juga berencana mengundang sejumlah perusahaan perkebunan untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan program plasma di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Sekretaris Pansus H. Usman mengatakan data yang diserahkan IWO dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh akan menjadi bahan awal dalam proses investigasi dan pengumpulan informasi.
"Kami akan meminta data pembanding dari pemerintah daerah, instansi perizinan, serta pihak terkait lainnya. Setelah itu perusahaan-perusahaan perkebunan juga akan kami undang untuk memberikan penjelasan," katanya.
Menurut H. Usman, pansus akan menelusuri berbagai aspek, mulai dari luas areal yang wajib dialokasikan untuk plasma hingga mekanisme penetapan penerima manfaat sesuai aturan yang berlaku.
Pansus Plasma 20 Persen DPRD Batu Bara dibentuk melalui rapat paripurna pada 9 Juni 2026 untuk mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta regulasi turunannya.[subari]
