![]() |
| Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Komisi Lailatul Badri dalam RDP pabrik PT Kilang Kecap Angsa, Selasa (2/6/2026).(Foto/Ist) |
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, warga, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (2/6/2026).
RDP digelar menyusul adanya protes dari sejumlah mahasiswa terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik yang disebut dibuang ke saluran drainase di sekitar lokasi usaha.
“Kami meminta pihak perusahaan kooperatif dan segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk penyesuaian regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja serta peningkatan kapasitas produksi,” kata Paul didampingi anggota Komisi 4, Lailatul Badri.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD Medan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi 4 adalah agar seluruh izin yang dibutuhkan segera dipenuhi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi 4 juga meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan agar operasional pabrik berjalan sesuai aturan.
Paul mengaku heran dengan munculnya narasi yang menyebut Komisi 4 DPRD Medan tidak mengambil tindakan terhadap perusahaan tersebut.
“Kami bahkan sudah meminta DLH turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengujian sampel AMDAL. Jadi persoalan ini kami tanggapi serius. Namun, penutupan usaha tidak bisa dilakukan tanpa dasar dan hasil pemeriksaan yang jelas,” tegasnya.
Bantah Tuduhan Terima Uang
Dalam kesempatan itu, Paul juga membantah tudingan yang menyebut Komisi 4 DPRD Medan menerima uang dari pihak perusahaan.
“Itu tidak benar. Saya baru dua kali bertemu pihak perusahaan, pertama saat inspeksi mendadak ke lokasi dan kedua hari ini dalam RDP. Komunikasi melalui telepon pun tidak pernah,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri. Politisi PKB tersebut menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam persoalan tersebut.
“Kami turun karena video terkait dugaan pencemaran itu viral di media sosial. Setelah itu kami sidak dan mempertanyakan seluruh dokumen izin perusahaan,” ujarnya.
Lailatul menyebut pabrik kecap tersebut telah beroperasi puluhan tahun dan berada tidak jauh dari kediamannya.
“Sejauh yang saya ketahui, selama ini tidak ada keluhan warga sekitar. Dalam RDP tadi warga yang hadir juga menyatakan tidak keberatan. Namun, semua aspirasi tetap kami tindak lanjuti,” katanya.
Perwakilan warga sekitar pabrik, Azwar Al Aras, menyatakan hubungan masyarakat dengan perusahaan selama ini berjalan baik dan tidak pernah terjadi konflik.
“Sejak tahun 1965 sampai sekarang tidak pernah ada masalah. Kami heran jika disebut warga keberatan, karena kami tinggal di sekitar lokasi sejak lama,” ujarnya.
Sementara itu, Hansen selaku perwakilan PT Kilang Kecap Angsa mengatakan perusahaan selama ini mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lingkungan secara berkala.
“Pemeriksaan limbah dan polusi rutin dilakukan oleh instansi terkait. Jika masih ada kekurangan administrasi, tentu akan kami lengkapi,” katanya.
Ia juga membantah adanya permintaan uang dari anggota DPRD Medan kepada pihak perusahaan. “Tidak ada permintaan uang dari anggota dewan kepada kami. Itu tidak benar,” pungkasnya.[romulo]
