16 WN Uzbekistan Terdampar di Alor, Imigrasi NTT Selidiki Dugaan Jaringan Penyelundupan Manusia

Sebanyak 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menjalani pemeriksaan

Editor: Admin
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, memaparkan pengungkapan kasus WN Uzbekistan. (foto/ist)
KUPANG – Sebanyak 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Dari hasil pemeriksaan awal, 14 di antaranya diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan adanya jaringan penyelundupan manusia di balik kedatangan rombongan tersebut.

"Masih kami dalami. Ada sejumlah indikasi yang sedang kami telusuri bersama aparat penegak hukum," ujar Saroha dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Jumat (10/7/2026).

Ke-16 WN Uzbekistan itu ditemukan warga pada 3 Juli 2026 di pesisir Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pulau Pantar.

Setelah diamankan warga dan aparat setempat, mereka dibawa ke Kalabahi sebelum diserahkan Polres Alor kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 9 Juli 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Saroha, pemeriksaan dokumen keimigrasian menemukan 14 orang telah overstay dengan masa pelanggaran yang bervariasi. Sementara dua orang lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.

Pelanggaran tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dapat dikenai sanksi berupa denda administratif atau deportasi.

Selain persoalan izin tinggal, Imigrasi juga menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya alamat penjamin yang berbeda-beda di sejumlah daerah serta keterangan bahwa sebagian besar anggota rombongan tidak saling mengenal.

Sebanyak 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). (foto/ist)

Dalam pemeriksaan awal, para WN Uzbekistan mengaku membayar sekitar 8.000 dolar AS per orang kepada agen perjalanan untuk perjalanan tersebut. Mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, kemudian melanjutkan perjalanan laut melalui Kendari dengan rencana menuju wilayah perairan selatan Indonesia.

Namun kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan di perairan Alor. Hingga kini, nakhoda kapal dilaporkan belum ditemukan setelah meninggalkan rombongan dengan alasan mencari bantuan.

Saroha mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perjalanan tersebut.

"Seluruh fakta dan alat bukti masih kami kumpulkan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kasus tersebut, lanjut Saroha, menjadi perhatian karena wilayah perbatasan NTT, termasuk Alor, Rote, dan Kupang, memiliki kerawanan terhadap pelanggaran keimigrasian melalui jalur laut.

Untuk memperkuat pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana menambah kantor imigrasi di sejumlah wilayah strategis di NTT, termasuk Alor, Larantuka, Bajawa, dan Sumba.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap 16 WN Uzbekistan masih berlangsung. Imigrasi menegaskan penanganan kasus akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.[rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com