Hakim PN Medan Maafkan Ranning dan Aziz di Kasus BBM Jeriken, Tidak Dijatuhi Pidana

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite

Editor: Admin

Hakim PN Medan Maafkan Ranning dan Aziz di Kasus BBM Jeriken, Tidak Dijatuhi Pidana. (foto/ist)

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite 20 liter dengan menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan, Kamis (9/7/2026) petang.

Adapun kedua terdakwa dalam kasus ini di antaranya ialah Aziz Apandi Silalahi selaku buruh/pekerja training pengisi BBM di SPBU Simpang Pos Medan dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM.

Dalam vonis yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan memaafkan mereka. Hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. 

Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Mendapatkan pemaafan dari majelis hakim sebagaimana Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," ucap Efrata.

Keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM besubsidi. Kemudian, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa saat situasi sedang terjadi kelangkaan minyak.  

"Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, berjanji tak akan melakukan perbuatannya lagi, dan masih muda," ujar Efrata saat membacakan pertimbangan.

Majelis hakim tidak sepakat dengan nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum para terdakwa yang meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU). 

Atas vonis tersebut, para terdakwa dan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan sama-sama menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa lima bulan dan lima hari penjara. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama.

Diketahui, Ranning dan Aziz ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Medan saat sedang bertransaksi jual beli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Jalan Jamin Ginting tepatnya Simpang Pos Medan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.40 WIB. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com