![]() |
| Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mamaparkan pengungkapan kasus bunuh diri. (foto/ist) |
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (11/7/2026).
"Kedua perempuan yang berada di dalam kamar bersama korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (15/7/2026).
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik Polrestabes Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah berkomunikasi, korban mengundang FR untuk datang ke Apartemen Sky View. Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama JS. Ketiganya kemudian menuju kamar korban di lantai 12 apartemen tersebut.
Menurut penyidik, korban kemudian memilih menggunakan jasa JS. FR meminta biaya pembatalan (cancel) sebesar Rp400 ribu, sedangkan biaya jasa JS sebesar Rp850 ribu yang ditransfer korban ke rekening yang diberikan FR.
Setelah itu, kedua tersangka diduga meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta kepada korban. Permintaan tersebut ditolak korban, namun keduanya disebut tetap mendesak agar korban menyerahkan uang.
Penyidik mengungkapkan, saat korban berada di area balkon dan mengatakan akan melompat apabila terus dipaksa membayar, salah seorang tersangka diduga mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melompat. Setelah itu, kedua tersangka meninggalkan lokasi menggunakan transportasi daring. Tak lama berselang, korban terjatuh dari lantai 12 apartemen dan meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan riwayat pencarian yang diduga dilakukan oleh tersangka FR melalui aplikasi kecerdasan buatan (AI). Berdasarkan temuan penyidik, pencarian tersebut berkaitan dengan prosedur penanganan kasus bunuh diri, pemanggilan saksi oleh kepolisian, serta waktu pencabutan garis polisi. Temuan itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah kasus pemerasan dengan modus serupa yang diduga terjadi di beberapa hotel di Kota Medan sepanjang 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam, rekaman CCTV dalam flashdisk, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai, serta dompet milik korban yang berisi sejumlah dokumen pribadi dan kartu perbankan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan seseorang untuk melakukan bunuh diri. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Penyidik menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh.[tan]
