Mantan Sopir Dituntut Tujuh Tahun Penjara Usai Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan Khamozaro

Mantan Sopir Dituntut Tujuh Tahun Penjara Usai Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan Khamozaro

Editor: Admin
Mantan Sopir Dituntut Tujuh Tahun Penjara Usai Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan Khamozaro. (foto/ist)
MEDAN - Fahrul Azis Siregar dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian emas milik seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, Rabu (15/7/2026).

Perbuatan mantan sopir Khamozaro itu dinilai oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.  

Adapun dakwaan kumulatif kesatu dan kedua tersebut, yaitu Pasal 308 ayat 1 Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Rahmayani saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Rabu (15/7/2026).

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Azis menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin. Di hadapan hakim, pria berusia 30 tahun asal Jalan Mulia Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu, berjanji akan bertobat.

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucapnya sembari memohon keringanan hukuman.

Setelah itu, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan dua pekan ke depan, tepatnya Rabu (29/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com