![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. (foto/ist) |
Pengangkatan Kepling Glugur Darat I Dipersoalkan Warga, Anggota DPRD Medan Minta Rico Waas Turun Tangan
Lailatul menilai proses perekrutan hingga penetapan kepling harus mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Lailatul setelah menerima pengaduan dari warga yang mempertanyakan mekanisme seleksi Kepling X di Jalan Umar.
"Sejumlah warga menyampaikan keberatan kepada saya terkait proses pemilihan Kepling X di Jalan Umar. Mereka meminta proses tersebut ditinjau kembali," kata perempuan yang akrab disapa Lela kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurut Lela, warga meminta Pemerintah Kota Medan melakukan verifikasi ulang secara terbuka terhadap seluruh tahapan seleksi serta meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepling yang telah diterbitkan.
Salah seorang warga, Amirudin Sirait, mengatakan masyarakat tidak mengetahui secara pasti mekanisme penilaian maupun dukungan yang menjadi dasar penetapan calon terpilih.
"Kami tidak pernah mengetahui siapa saja yang memberikan dukungan kepada calon kepling yang telah ditetapkan. Kami meminta SK yang sudah diterbitkan ditinjau ulang dan seluruh proses seleksi diverifikasi secara terbuka," ujarnya.
Amirudin menyebut terdapat dua kandidat dalam proses seleksi, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Fachri memperoleh sekitar 120 dukungan warga, sedangkan Ahmad sekitar 60 dukungan.
Ia juga mempertanyakan sejumlah tahapan seleksi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, jumlah kepala keluarga di Lingkungan X yang memiliki hak memberikan dukungan diperkirakan sekitar 170 KK.
Meski demikian, SK pengangkatan Kepala Lingkungan diterbitkan atas nama Ahmad Aulia Syukri. Sementara Fachri Azril Syah, yang menurut warga memperoleh dukungan lebih banyak, tidak ditetapkan sebagai kepling.
"Seharusnya pengumuman dilakukan pada 10 Juli 2026, tetapi pada 9 Juli sudah keluar nama calon yang ditetapkan," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Lailatul menyatakan akan membawa persoalan itu ke Komisi I DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan.
"Permasalahan ini akan saya sampaikan kepada rekan-rekan di Komisi I agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga persoalan ini dapat diklarifikasi dan tidak menjadi polemik berkepanjangan," ujarnya.
Lailatul juga berharap Wali Kota Medan segera menugaskan tim untuk menelusuri proses pengangkatan Kepling X tersebut.
"Kami berharap Wali Kota Medan dapat segera menurunkan tim untuk menelusuri apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, tentu harus dievaluasi sesuai ketentuan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Medan Timur maupun Kelurahan Glugur Darat I belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan warga tersebut.[romulo]
