![]() |
| Para tersangka narkoba dijebloskan ke terali besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 5,05 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 6,12 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Dony.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Petugas mengamankan pria berinisial SA (45) yang diduga memiliki dan menyimpan sabu dengan berat bruto 3,65 gram. Polisi juga mengamankan OR di lokasi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan urine, OR dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan masih menjalani pemeriksaan serta pendalaman.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.05 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan MR (33) bersama satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram dan satu alat hisap atau bong.
Pengungkapan berlanjut pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka. Polisi mengamankan JF (36) bersama dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita plastik klip kosong, kotak rokok, dompet, dan satu unit telepon genggam.
Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Dua orang, yakni EP (27) dan DTA (25), diamankan dalam perkara tersebut. Dari keduanya, polisi menyita tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, selembar kertas permen, dan dua unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga akan diperjualbelikan. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Kabupaten Asahan. Di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, petugas mengamankan DTC (28).
Dari tangan DTC, polisi menyita 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.
Petugas mengamankan BH (47) dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram, satu kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika, serta satu alat hisap sabu atau bong.
Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan FR (25). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan FR positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan yang bersangkutan.
Kapolres Batu Bara menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber narkotika, jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Dony.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan beruntun ini menambah catatan penindakan narkotika di Batu Bara. Sebelumnya, Polres Batu Bara juga mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dengan 19 tersangka dalam kurun sekitar tiga pekan hingga awal Agustus 2026.[subari]
