Kasus Guru di Labura Bergulir ke Pengadilan, Istri Minta Perhatian Gubsu dan Komisi III DPR RI

Perkara dugaan pelecehan terhadap seorang siswi berinisial AS (14) yang menyeret guru berinisial LS di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini memas

Editor: Admin
Hotlin Br Simamora istri LS bersama kuasa hukum Paris Dakkar Sitohang, SH dan praktisi hukum Sumut Dwi Ngai Sinaga, SH, MH.(Foto/Ist)
MEDAN — Perkara dugaan pelecehan terhadap seorang siswi berinisial AS (14) yang menyeret guru berinisial LS di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini memasuki persidangan. LS telah berstatus terdakwa dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kuasa hukum LS, Paris Dakkar Sitohang SH, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada 5 Agustus 2025 bermula ketika LS bertugas sebagai guru olahraga sekaligus guru piket kesiswaan dalam kegiatan senam pagi di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan.

Saat memeriksa barisan siswa, LS disebut mendapati AS tidak mengenakan sepatu. Siswi tersebut kemudian mengatakan sepatunya basah. Paris menyebut LS juga melihat kantong rok AS menggembung dan terdapat tangkai permen yang keluar.

“LS melihat ada tangkai permen yang keluar dari kantong rok, kemudian diambil. Tidak boleh sambil senam makan permen,” kata Paris dalam podcast CakapCakapHukum di Kantor DPC Peradi Medan, Kamis (20/8/2026).

Paris menegaskan, kliennya membantah telah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses penanganan perkara, termasuk rentang waktu pelaporan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka.

Menurut Paris, peristiwa tersebut dilaporkan pada 11 Agustus 2025, atau beberapa hari setelah kejadian. Ia juga menyebut keluarga AS sempat mendatangi sekolah sebelum laporan dibuat.

Paris selanjutnya menyoroti proses pemeriksaan saksi yang meringankan serta tahapan penyidikan. Ia juga mempertanyakan surat panggilan terhadap LS pada Desember 2025 yang menurutnya bertepatan dengan hari libur dan hari besar keagamaan.

“Polisi kan bilang LS jadi tersangka setelah pemeriksaan 17 saksi dan tiga ahli. Itu tidak benar, karena hanya saksi anak dan ahli psikolog. Perkara ini juga tak ada proses visum,” ujarnya.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan berlanjut ke Pengadilan. LS kini telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Paris mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan berikutnya. Eksepsi tersebut dijadwalkan dibacakan pada 24 Agustus 2026, sekaligus disertai permohonan penangguhan penahanan.

Istri Minta Perhatian Pemerintah dan Komisi III DPR

Istri LS, Hotlin Br Simamora, berharap proses hukum terhadap suaminya berlangsung secara adil. Ia meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Komisi III DPR RI.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Komisi III DPR RI agar bisa memberikan keadilan kepada suami saya,” ujar Hotlin.

Hotlin meyakini suaminya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Ia juga menyebut terdapat siswa yang berada di lokasi kejadian dan diharapkan dapat memberikan keterangan dalam persidangan.

Menurutnya, LS merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak yang masih kecil.

Sementara itu, praktisi hukum Sumatera Utara sekaligus Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, mengingatkan agar perkara tersebut tidak diiringi opini yang dapat memengaruhi proses hukum.

“Jangan mengiring opini publik. Harus jeli melihat kasus ini. Mari bijak dan melihat persoalan ini secara objektif,” katanya.

Dwi meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi.

Ia juga mengingatkan para guru agar semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama ketika berinteraksi langsung dengan siswa.

“Guru harus ekstra hati-hati. Bersentuhan dalam rangka pendisiplinan saja bisa terjadi kesalahan fatal dengan beragam dugaan tuduhan yang berujung berbenturan dengan hukum,” ujarnya.

Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan. Seluruh tuduhan terhadap LS masih harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com