Ketamin 977 Gram Disita di Batu Bara, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras,

Editor: Admin
Tersangka MF (29) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras.

Dari lokasi, petugas menyita satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara China dengan merek Tie Guan Yin yang disebut berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram. Polisi juga mengamankan satu tas sandang berwarna hitam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas kemudian melihat dua pria berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Saat hendak diamankan, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Petugas kemudian berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.

Setelah tas diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik teh hijau merek Tie Guan Yin yang disebut berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga MF. Namun, petugas berhasil mengamankan MF beserta barang bukti dan membawanya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul ketamin serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com