![]() |
| Tiga tersangka diperiksa penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan. (foto/ist) |
Ketiga perempuan tersebut ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada Selasa (11/8/2026) siang. Mereka masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi narkotika.
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (16/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menerima uang, menyerahkan sabu, hingga menyimpan barang haram tersebut.
Menariknya, transaksi narkoba dilakukan tanpa pelaku bertemu langsung dengan pembeli. Sabu diserahkan melalui jendela rumah.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 5,56 gram serta satu unit timbangan elektrik.
Polisi juga mengungkap bahwa dua dari tiga tersangka memiliki hubungan keluarga. ER diketahui merupakan mertua dari HD. “Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD,” ujar Rafli.
Ketiga tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama sekitar satu bulan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami masih mengejar pelaku-pelaku lain, terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” tegas Rafli. [tan]
