![]() |
| Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus. (foto/ist) |
Pansus juga menemukan aset daerah yang ditempati atau dimanfaatkan masyarakat, pihak swasta, hingga organisasi tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus dan penandatanganan keputusan DPRD untuk dijadikan rekomendasi, Selasa (18/8/2026).
Robi meminta Pemko Medan melakukan inventarisasi dan verifikasi aset secara menyeluruh, termasuk penelusuran dokumen, riwayat kepemilikan, kondisi fisik, lokasi, serta percepatan sertifikasi.
“Diperlukan pelaksanaan sensus dan inventarisasi aset secara menyeluruh, dilengkapi dokumentasi, titik lokasi, identifikasi fisik, status kepemilikan, kondisi aset serta pencatatan yang konsisten dalam sistem informasi pengelolaan aset,” ujar Robi.
Selain persoalan sertifikasi, Pansus menemukan sejumlah tanah dan bangunan milik Pemko Medan dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, swasta maupun organisasi tertentu. Sebagian pemanfaatan disebut tidak memiliki izin yang sah, sementara sebagian lainnya menggunakan perjanjian sewa, kerja sama atau pinjam pakai yang telah berakhir.
Pansus meminta seluruh aset tersebut diverifikasi, termasuk masa berlaku perjanjian, kewajiban para pihak, kontribusi kepada daerah, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap aset yang tidak lagi memiliki dasar hukum pemanfaatan, Pemko Medan diminta segera melakukan penertiban.
Soroti PSU Perumahan
Pansus juga menyoroti belum optimalnya penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial dari sejumlah pengembang perumahan kepada Pemko Medan.
Pemko diminta menginventarisasi kawasan perumahan dan memastikan kewajiban pengembang menyerahkan PSU. Pengembang yang belum memenuhi kewajiban diminta ditindak melalui penagihan, pembinaan, penertiban atau langkah hukum sesuai ketentuan.
Data Aset Belum Terintegrasi
Pansus turut menemukan sistem informasi pengelolaan aset yang belum sepenuhnya terintegrasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan data mengenai jumlah, lokasi, kondisi, nilai, status penguasaan hingga legalitas aset.
Bahkan, terdapat aset yang secara fisik masih berada di lapangan tetapi belum tercatat dalam daftar inventaris. Sebaliknya, ada aset yang masih tercatat secara administratif, namun keberadaan fisiknya belum diketahui secara pasti.
“Pansus merekomendasikan pembangunan satu basis data aset yang terintegrasi dan menjadi sumber data utama bagi seluruh perangkat daerah,” katanya.
Pansus juga meminta evaluasi terhadap aset bergerak, termasuk kendaraan dinas dan peralatan yang rusak berat atau tidak lagi digunakan. Aset yang memenuhi syarat penghapusan diminta segera diproses, sedangkan aset yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipindahtangankan melalui mekanisme sesuai aturan.
Khusus kendaraan dinas berusia lebih dari 10 tahun, Pemko Medan diminta melakukan evaluasi menyeluruh.
Perda Pengelolaan Aset Diminta Direvisi
Untuk memperkuat tata kelola aset, Pansus merekomendasikan revisi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memasukkannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Robi menegaskan seluruh rekomendasi Pansus harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan terukur.
“Rekomendasi jangan berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan terdiri dari Robi Barus sebagai ketua, Dame Duma Sari Hutagalung sebagai wakil ketua, serta sejumlah anggota DPRD Medan. [romulo]
