![]() |
| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rangkaian kegiatan. (foto/ist) |
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas pada Penyerahan Penetapan Perwalian Anak yang Belum Dewasa dari Kejaksaan Negeri Belawan bersama Pemerintah Kota Medan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Elshadai, Jalan Rawe I, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (11/8/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Dharmaputra, Aspemsos Muhammad Sofyan, Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti dan Camat Medan Labuhan Elias Padang.
Rico Waas mengatakan proses penetapan perwalian bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan secara instan. Di balik dokumen dan prosedur hukum yang harus dilalui, terdapat proses panjang yang membutuhkan keseriusan, kerja keras, serta kepedulian banyak pihak.
“Proses ini bukanlah proses yang sederhana, proses penyelesaian perwalian bahkan dapat membutuhkan waktu berbulan-bulan, tergantung kompleksitas persoalan yang dihadapi masing-masing anak", kata Rico Waas.
Namun, Rico Waas menekankan bahwa esensi dari seluruh proses tersebut jauh lebih besar daripada sekadar menyelesaikan persoalan administrasi.
“Yang terpenting di dalamnya adalah bukan hanya permasalahan administrasi, tapi pekerjaan ini isinya adalah bentuk kasih sayang. Ini bisa berjalan karena ada kasih sayang dan ada perhatian kita semua terhadap anak-anak kita,” ujar Rico Waas.
Dinilai Rico Waas, setiap anak yang lahir dan tumbuh di Indonesia berhak memiliki status hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi atau status hukum.
“Seorang anak yang lahir di Indonesia, di kota kita, seharusnya kewajiban dari pemerintah adalah menetapkan status hukumnya. Hak dari setiap manusia yang lahir di Indonesia adalah memiliki status hukum yang jelas,” tegas Rico Waas.
Rico Waas pun memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Belawan, pengelola LKSA Elshadai, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan perwalian tersebut. Dirinya menegaskan kepastian hukum penting untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam jangka panjang.
"Kami mengapresiasi Kejari Belawan, serta seluruh pihak yang telah membantu proses penetapan perwalian tersebut. Penting sekali kepastian hukum itu ada di diri seorang manusia, terutama kepada anak-anak agar bisa mendapatkan hak dari pemerintah maupun masyarakat,” pungkas Rico Waas.
Selanjutnya Rico Waas berharap anak-anak yang telah memperoleh kepastian hukum mendapat pendidikan, perhatian, dan lingkungan yang baik agar dapat tumbuh menjadi generasi yang mampu meraih masa depan.
“Anak-anak yang hadir di sini suatu saat bisa saja menjadi pemimpin-pemimpin bangsa. Yang penting adalah bagaimana kita memberikan perhatian secara khusus, memberikan pendidikan, dan juga memberikan inspirasi-inspirasi,” kata Rico Waas.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menjelaskan, penetapan perwalian menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak administratif dan kepentingan hukum anak tetap terlindungi, terutama ketika mereka membutuhkan dokumen dan persyaratan untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan lainnya.
"Penetapan Perwalian merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada anak-anak yang belum dewasa. Dengan begitu anak memiliki kepastian hukum dan dapat memperoleh hak administrasi, termasuk untuk melanjutkan pendidikan.
Menurut Yusup, proses perwalian tidak dapat dilakukan secara instan. Pengajuan anak tersebut harus melalui proses hukum hingga persidangan sebelum akhirnya seluruh permohonan dikabulkan.
Sementara itu, Kepala LKSA Elshadai Yoshua Nainggolan menyampaikan terima kasih kepada Pemko Medan dan Kejari Belawan atas kerja sama dan sinergi dalam proses penetapan perwalian anak tersebut.[eko brahma]
