![]() |
| Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora. (foto/ist) |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengatakan Pemkab Simalungun menyambut baik kehadiran investor yang akan menanamkan modal di daerah tersebut.
"Kami sangat gembira karena Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba mulai dilirik investor. Apalagi ada investor luar negeri yang bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah untuk pembangunan cable car," ujar Mixnon di Pamatang Raya, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, sebagai bentuk dukungan terhadap proyek tersebut, PT Tiga Raja Putra Persada mengajukan permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dari total lahan seluas sekitar 74 hektare yang diajukan, Pemkab Simalungun telah menyetujui pembebasan BPHTB untuk hampir 60 hektare lahan yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Sementara itu, lahan seluas sekitar 14 hektare yang berada di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat diberikan fasilitas serupa karena masih terkendala aspek regulasi.
"Seluruh lahan tersebut berada dalam satu hamparan, tetapi secara administrasi masuk ke dua kecamatan. Untuk lahan di Kecamatan Dolok Panribuan, kami masih menunggu kepastian dasar hukum," jelasnya.
Mixnon mengatakan persoalan tersebut telah dibahas bersama pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Pendapatan Daerah.
Ia menegaskan, keputusan Pemkab bukan karena menghambat investasi, melainkan semata-mata untuk memastikan seluruh kebijakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sangat mendukung investasi ini, tetapi pemerintah harus bekerja berdasarkan regulasi. Kami tidak ingin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan," tegasnya.
Menurut Mixnon, lahan seluas hampir 60 hektare yang telah memperoleh pembebasan BPHTB berada di wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang masuk dalam kawasan KSPN Danau Toba. Sementara Kecamatan Dolok Panribuan hingga kini belum ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
Karena itu, Pemkab Simalungun masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait status kawasan tersebut sebagai dasar pemberian insentif BPHTB.
"Kami memerlukan landasan hukum yang kuat. Jika nantinya pemerintah pusat menetapkan kawasan tersebut masuk PSN atau KSPN, tentu akan segera kami tindak lanjuti," katanya.
Meski demikian, Mixnon memastikan seluruh proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan diberikan kemudahan sesuai arahan Bupati Simalungun.
"Sepanjang menjadi kewenangan Pemkab Simalungun, Bupati telah menginstruksikan agar seluruh proses investasi dipermudah demi mendorong kemajuan Danau Toba dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pemkab Simalungun berharap keputusan pemerintah pusat mengenai lahan seluas 14 hektare tersebut dapat segera terbit sehingga proyek pembangunan cable car oleh PT Tiga Raja Putra Persada dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi sektor pariwisata serta perekonomian masyarakat di kawasan Danau Toba.[zai]
