Perda Lembaga Kemasyarakatan Medan Mau Dicabut, Wali Kota Ungkap Alasannya

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Editor: Admin
Wali Kota Medan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026). (foto/ist)
MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Dorongan tersebut disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Menurut Rico, pencabutan perda tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan aturan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi yang sudah tidak sesuai agar tidak membingungkan masyarakat dan pelaksana di lapangan. Setiap peraturan daerah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico.

Ia menilai, sebuah perda tidak semestinya hanya menjadi kumpulan pasal dan ayat, tetapi harus memiliki arah kebijakan yang jelas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rico menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap kesesuaiannya dengan regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rico berharap DPRD Kota Medan dapat segera membahas rancangan tersebut bersama Pemko Medan guna mewujudkan tertib regulasi dan kepastian hukum di Kota Medan.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” katanya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, serta para pimpinan perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemko Medan.[eko brahma]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com