BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (41) bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Tersangka diamankan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 7,69 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan, Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan dan mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang bebas dari narkotika.[subari]
