RDP Hotel Raden Saleh Memanas, DPRD Medan Soroti Beda Keterangan Disdikbud dan Perkim Soal Cagar Budaya

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan terkait pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat,

Editor: Admin
Suasana RDP di Komisi IV DPRD Medan membahas pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh, memanas terkait cagar budaya. (foto/ist)
MEDAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan terkait pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026), berlangsung memanas.

Perdebatan muncul setelah adanya perbedaan keterangan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) terkait status kawasan lokasi pembangunan hotel.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV, di antaranya Lailatul Badri, Edwin Sugesti, serta Ahmad Affandi.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menyatakan lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, yang menyebut lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Perbedaan keterangan itu kemudian mendapat sorotan dari anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri. Ia meminta Disdikbud menunjukkan dasar dan dokumen yang menjadi acuan dalam menyatakan lokasi pembangunan hotel bukan bagian dari kawasan cagar budaya.

Lailatul juga mempertanyakan adanya perbedaan keterangan dengan RDP sebelumnya. Menurut dia, dalam rapat terdahulu disebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel berada di kawasan cagar budaya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Disdikbud.

“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?” ujar Lailatul.

Ia meminta Disdikbud menunjukkan rekomendasi yang disebut telah diberikan kepada pihak pengembang hotel.

“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai perbedaan keterangan dalam dua RDP tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pembahasan di DPRD.

“Kami hari ini merasa tertipu. Ini sebenarnya di atas tanah cagar budaya atau bukan? Kalau memang bukan, kenapa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa keluar? Jangan sampai kami seperti dipermainkan. RDP pertama tidak seperti ini, tetapi pada RDP kedua keterangannya berubah,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, juga meminta Disdikbud memberikan data dan dokumen autentik mengenai status kawasan lokasi pembangunan hotel tersebut.

Edwin menyoroti pernyataan Disdikbud yang menyebut lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis.

“Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tadi disampaikan bahwa lokasi ini tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis. Padahal, sesuai dengan pembahasan sebelumnya, kawasan tersebut kita ketahui termasuk kawasan cagar budaya,” ujar Edwin.

Ia mengatakan persoalan tersebut perlu dikaji secara serius, terlebih sebelumnya pernah muncul persoalan pembangunan dan perubahan bentuk bangunan di kawasan yang berdekatan dengan Warenhuis.

“Kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi pada bangunan di depan Warenhuis. Saat itu juga ada persoalan karena dilakukan pembangunan dan perubahan bentuk bangunan yang diduga melanggar perda terkait cagar budaya,” katanya.

Menurut Edwin, kedekatan lokasi pembangunan hotel dengan kawasan Warenhuis membuat status kawasan tersebut perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.

“Jaraknya hanya bersebelahan. Kami membutuhkan data autentik. Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi kepada pihak hotel bahwa lokasi ini bukan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya?” ujarnya.

Edwin meminta Disdikbud membawa seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan status kawasan, termasuk daftar kawasan cagar budaya dan dasar pemberian rekomendasi kepada pihak pengembang.

“Kami akan mempelajari dokumen tersebut dan melihat langsung dasar pengambilan keputusan serta rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kemudian menskors RDP terkait pembangunan hotel tersebut.

Rapat akan dijadwalkan kembali setelah Komisi IV meminta pihak terkait, termasuk Perkim Cikataru, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP, membawa dokumen serta memberikan penjelasan secara lengkap.

Dokumen yang diminta antara lain terkait status kawasan, proses perizinan, dokumen UKL-UPL, jumlah lantai bangunan, serta dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan.

Komisi IV DPRD Medan berharap seluruh instansi terkait dapat memberikan data dan penjelasan yang konsisten sehingga status pembangunan hotel tersebut dapat dipastikan berdasarkan aturan dan dokumen yang berlaku.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com