Sopir Sayur Terbangun, Uang Rp4,3 Juta dan HP Raib, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa

Editor: Admin
Tiga kawanan maling jalanan diringkus Satreskrim Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang sopir pengangkut sayur di Kecamatan Sei Balai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Masagus mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 1 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Korban berinisial RS saat itu memarkirkan mobil pikap bermuatan sayur-mayur dan beristirahat di dalam kendaraan. Ketika terbangun, korban mendapati kantong celananya telah robek. Uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang disimpan di dalam kantong tersebut dilaporkan hilang. Selain itu, satu unit telepon genggam miliknya juga raib.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil rekaman serta keterangan saksi, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil diketahui. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan dua pria berinisial MRA. (25) dan S (36). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku beraksi bersama seorang pria lainnya berinisial AS (18).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.49 WIB berhasil menangkap A.S. yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beristirahat di tempat umum dan tidak menyimpan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com