MEDAN - Bantahan atas tuduhan korupsi disampaikan Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam pledoinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9/2026).
Terdakwa dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) ini mengaku sangat terpukul, setelah sekian tahun keikhlasannya mengabdi harus terseret pada perkara yang sejatinya
Dijelaskan, persoalan deadstock Aluminium Alloy harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi perusahaan. Itu yang membuat dirinya harus mengambil keputusan cepat.
Dia menegaskan, keputusan yang diambil bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan diambil dalam Rapat Komite Operating (RKO) Nomor 24 tanggal 11 Oktober 2019 dan RFA Nomor 038/SMS/2019 versi asli tanggal 2 Desember 2019. Sayangnya, itu tidak dijalankan oleh Departemen Marketing & Sales serta Departemen Treasury PT Inalum.
"Saya hanyalah pemegang amanah yang mengambil keputusan dengan pengetahuan dan itikad baik. Saya tidak pernah memerintahkan hal-hal di luar aturan. Bahkan saya menerbitkan aturan-aturan yang memperkuat tata kelola, antara lain cost leadership, penghindaran benturan kepentingan, budaya sadar risiko, evaluasi kepatuhan maupun penyempurnaan RFA. Saya tidak pernah bermaksud merugikan negara. Saya justru sedang menyelamatkan aset negara agar tidak menjadi tumpukan barang yang tidak bernilai," jelasnya.
Oggy merasa pengabdian tulusnya dikhianati. "Seluruh perhatian, pikiran, waktu dan tenaga telah saya curahkan. Bahkan saya harus berpisah selama kurang lebih tujuh tahun dengan keluarga demi darma bakti dan komitmen kepada Inalum. Namun, justru ketika saya sudah tidak lagi di Inalum, muncul persoalan yang sebenarnya bisa dihindari," ujar dengan nada terbata.
Dikatakannya, keputusan tersebut tidak dapat dinilai hanya dari hasil akhirnya, terutama setelah PT PASU kemudian mengalami persoalan pembayaran.
Menurutnya, keputusan bisnis harus dilihat berdasarkan kondisi, informasi dan pengetahuan yang tersedia ketika keputusan itu diambil.
Oggy menyayangkan tuntutan Penuntut Umum yang tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan.
Salah satu yang disorot adalah hasil pemeriksaan terkait transaksi PT PASU. Menurut Oggy, keterangan saksi-saksi dari divisi internal audit Inalum yang dihadirkan Penuntut Umum justru menguatkan bahwa tidak terdapat fraud dalam transaksi tersebut. Kebijakan manajemen pada saat itu justru prudent berdasarkan kondisi yang ada dan tidak ditemukan bukti mengenai permufakatan jahat.
"Selama proses persidangan, telah terbukti jelas bahwa tunggakan PT PASU merupakan persoalan bisnis atau utang-piutang, bukan karena adanya fraud. Hal tersebut dipertegas oleh saksi-saksi yakni, Dewi Sukmawati, Judi Julistrijo, Dhany Ardiansyah, Alvi Syahri Ramadhan Nasution, dan Maria Fransiska Sitepu.
Hal itu sejalan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dilanjutkan menjadi audit investigatif karena tidak ditemukan indikasi fraud.
Para saksi juga menyatakan bahwa audit BPK pun tidak menemukan adanya fraud, melainkan hanya risiko-risiko yang belum dipertimbangkan.
"Pihak internal perusahaan yang memeriksa saya pun tidak menemukan saya berbuat curang," ungkapnya.
Bagi Oggy, persoalan tersebut menjadi penting karena sejak awal dirinya mempertanyakan bagaimana sebuah keputusan bisnis yang diambil ketika kondisi transaksi masih berjalan dapat kemudian dinilai hanya berdasarkan akibat yang muncul jauh setelah keputusan tersebut dibuat.
Dakwaan tidak terbukti
Kuasa hukum Oggy Kosasih menegaskan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Oggy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Tidak terbukti unsur tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum. Juga tidak terbuktibunsur kerugian keuangan negara, maupun unsur turut serta melakukan tindak pidana," kata Ahmad Firdaus Syahrul, Kamis (3/8/2026).
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menyatakan Oggy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair, serta membebaskan Oggy dari segala dakwaan.
Penasihat Hukum juga meminta agar Oggy dibebaskan dari Rumah Tahanan dan nama baik serta harkat dan martabatnya dipulihkan.
Oggy menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim. Ia berharap perkara tersebut dinilai tidak hanya dari angka kerugian, tetapi juga dari proses dan niat ketika keputusan dibuat.
"Saya menyerahkan diri sepenuhnya kepada keadilan Yang Mulia Majelis Hakim. Saya percaya bahwa di ruangan ini kebenaran masih memiliki tempat, dan bahwa Majelis Hakim akan menilai perkara ini dengan hati nurani, tidak semata-mata dengan angka. Saya hanya manusia. Saya tidak bisa meramal masa depan, tapi saya bisa bersaksi di hadapan Tuhan dan Majelis Hakim bahwa setiap langkah saya dulu diambil dengan itikad baik, dengan kehati-hatian, dan tanpa niat jahat," ucapnya penuh keyakinan.
Ditambahkannya, mungkin fakta bisa disembunyikan, mungkin kata bisa diputarbalikkan. Tapi satu hal yang tidak pernah bisa padam yakni, harapan akan keadilan. Ia menyala di dada orang jujur yang tidak bersalah. Ia hidup di hati yang mencari kebenaran.
"Badai boleh menerpa, fitnah boleh memukul. Tapi selama masih ada hukum, maka cahaya asa itu tidak akan pernah redup. Karena kami percaya, Yang Mulia. Kebenaran mungkin lambat. Tapi ia tidak pernah kalah. Melalui Yang Mulia keadilan ditegakkan," seru Oggy.
Dirinya berharap Majelis Hakim bisa memberi putusan bebas. "Akhirnya, saya berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan kepada keadilan yang Yang Mulia Majelis Hakim genggam. Saya berharap mendapat putusan bebas karena dengan sepenuh hati saya yakini saya tidak pernah korupsi mengambil uang negara dan saya tidak pernah berniat merugikan negara ini. Saya bukan koruptor," tukasnya.
Oggy mengutip QS. An-Nisa ayat 135 tentang perintah menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, termasuk terhadap diri sendiri, serta QS. Yusuf ayat 18 mengenai kesabaran dan memohon pertolongan kepada Allah ketika kebenaran ditutupi.
Pleidoi Oggy dan penasihat hukumnya bertumpu pada satu garis besar bahwa keputusan yang diambil merupakan keputusan bisnis dalam kepentingan PT Inalum, tidak disertai keuntungan pribadi maupun niat jahat. Sementara persoalan yang muncul kemudian berkaitan dengan pelaksanaan transaksi dan gagal bayar PT PASU.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Oggy Kosasih hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta. [tan]
