![]() |
| Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Medan.(foto/ist) |
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu yang diduga siap diedarkan, dua unit telepon seluler, serta sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (29/9/2026), mengatakan penangkapan JS berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 10 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit III Iptu Dr Berry Anggara melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap JS di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga akan melakukan transaksi narkotika.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita tujuh paket narkotika jenis sabu, dua handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” kata Rafli.
Menurut Rafli, JS merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman pada 2022. Setelah selesai menjalani hukuman, JS kembali terlibat dalam dugaan peredaran narkotika.
Kepada penyidik, JS disebut mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial N yang diduga menjadi pemasok sabu kepada JS.
Rafli mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap N yang disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Polisi menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pria tersebut.[abdul meliala]
