Tak Sampai 24 Jam! Jatanras Polres Asahan Ringkus Terduga Pelaku Curat, Kerugian Korban Rp143,6 Juta

Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial JT (28), warga Sendang Sari, yang diduga terlibat kasus pencurian

Editor: Admin
Jatanras Polres Asahan Ringkus Terduga Pelaku Curat. (foto/ist)
ASAHAN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial JT (28), warga Sendang Sari, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

JT diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sei Gambus Link II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Dalam kejadian tersebut, rumah korban diketahui dalam keadaan kosong. Terduga pelaku diduga masuk melalui jendela bagian belakang dengan cara merusak jendela dan jerajak.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp143,6 juta.

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai Rp25 juta, perhiasan emas dan berlian, serta berbagai barang elektronik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Belum genap 24 jam setelah kejadian, petugas menemukan keberadaan JT di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, sekitar pukul 03.30 WIB.

Petugas kemudian mengamankan JT dan membawanya bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor beserta BPKB, kartu ATM, tas ransel, dompet, flashdisk, kartu member, kartu pelajar, sejumlah perhiasan emas beserta suratnya, serta uang tunai Rp5,1 juta.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Asahan masih memeriksa JT dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, JT diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Asahan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap gangguan keamanan atau tindak pidana melalui Call Center Polri 110.[zein]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com