2 Tahun Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pimpinan Bank Sumut Aek Nabara, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Rp1,7 Miliar

Penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat pimpinan Bank Sumut Cabang Aek Nabara berinisial MEN sebagai tersangka kembali menjadi sorotan. Kuasa h

Editor: Admin
Kuasa hukum Tianas Br Situmorang, Poltak Silitonga, SH, MH saat berada di Polda Sumut. (foto/ist)
MEDAN – Penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat pimpinan Bank Sumut Cabang Aek Nabara berinisial MEN sebagai tersangka kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor, Tianas Br Situmorang (67), mempertanyakan belum terlaksananya penyitaan uang tunai senilai Rp1,7 miliar yang disebut sebagai barang bukti, meskipun izin penyitaan dari pengadilan dikabarkan telah diterbitkan.

Perkara yang dilaporkan sejak 2024 itu, menurut kuasa hukum Tianas, Poltak Silitonga, SH, MH, masih dalam tahap pengembalian berkas untuk dilengkapi atau P-19 di Polda Sumatera Utara. Ia berharap petunjuk jaksa segera ditindaklanjuti agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Poltak menjelaskan, salah satu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara adalah penyitaan uang tunai sebesar Rp1,7 miliar. Menurut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah mengajukan permohonan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Medan dan memperoleh penetapan terkait permohonan tersebut.

Namun, Poltak mengklaim surat penyitaan yang disampaikan penyidik kepada Bank Sumut belum ditindaklanjuti hingga hampir satu bulan setelah diserahkan.

“Surat penyitaan terhadap barang bukti tersebut sudah diserahkan penyidik kepada Bank Sumut. Tetapi, sudah hampir satu bulan, Bank Sumut belum memenuhinya,” ujar Poltak, didampingi Liston Hutajulu, kepada wartawan di halaman Polda Sumut, Jumat (16/10/2026), setelah melakukan koordinasi dengan pihak Ditreskrimsus.

Poltak menyatakan kecewa karena penyitaan yang dimaksud belum terlaksana. Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi kliennya mengenai kelanjutan perkara hingga ke tahap persidangan. Ia juga menyebut tersangka belum ditahan.

Ia berharap seluruh pihak yang terkait dengan proses penyitaan dapat menjalankan kewenangannya sesuai prosedur hukum. Poltak turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, termasuk bagi badan usaha milik daerah (BUMD).

“Bank Sumut ini kan lembaga badan usaha milik daerah. Lembaga badan usaha itu harus taat hukum, harus memberi contoh kepada masyarakat,” katanya.

Poltak juga meminta penyidik menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan hambatan dalam pelaksanaan penyitaan. Ia menegaskan, setiap dugaan perbuatan yang menghambat proses hukum harus ditangani berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Poltak menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika almarhum Thomas Panggabean, mantan suami Tianas, menggunakan sembilan sertifikat tanah atas namanya sebagai agunan pinjaman di Bank Sumut Cabang Aek Nabara.

Dalam perjalanannya, pembayaran cicilan pinjaman disebut mengalami kemacetan. Poltak mengatakan, pembayaran yang telah dilakukan saat itu mencapai sekitar Rp300 juta sebelum Thomas meninggal dunia.

Setelah Thomas meninggal, menurut Poltak, kewajiban pembayaran pinjaman tersebut kemudian ditagihkan kepada Tianas. Ia menyebut kliennya bersedia melakukan pembayaran karena sertifikat tanah yang diagunkan berkaitan dengan harta bersama selama pernikahan mereka yang belum diselesaikan pembagiannya setelah perceraian.

“Utang itu kemudian ditagihkan kepada Tianas, dengan iming-iming sertifikat yang menjadi agunan setelah lunas akan diserahkan kepada Tianas. Padahal, pinjaman tersebut diajukan ketika Thomas dan Tianas sudah bercerai,” ujar Poltak.

Pernyataan mengenai proses pinjaman, penagihan, dan status harta bersama tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pelapor. Penilaian mengenai hubungan hukum para pihak serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap harus mengacu pada bukti dan proses hukum yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, Juru Bicara/Humas Bank Sumut, Jalaluddin Ibrahim, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan pada Jumat (16/10/2026) pukul 21.18 WIB. Panggilan telepon yang dilakukan belum mendapat jawaban.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com