![]() |
| Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemprov Sumut. (foto/ist) |
Kegiatan dihadiri Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, Bupati/Wali Kota se-Sumut, para kepala kejaksaan negeri (Kajari), kepala dinas pendidikan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota. Bupati Asahan hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.
Dalam kegiatan itu, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut dan Kejari se-Sumut menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat pendampingan dan memberikan rasa aman bagi kepala sekolah, guru, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan program tersebut merupakan inisiatif Kejati Sumut melalui Jaksa Sahabat Pendidik. Program ini memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA), khususnya dalam penyelenggaraan dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurut Bobby, program tersebut dilatarbelakangi banyaknya pengaduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya gangguan dari pihak luar terhadap sekolah.
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” ujar Bobby.
Ia menyebut kepala sekolah, KPA dan PA menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas, termasuk adanya ancaman atau tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab terkait pengelolaan anggaran.
Bobby berharap persoalan tersebut dapat ditangani bersama melalui sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, tekanan terhadap penyelenggara pendidikan dapat muncul dari berbagai tingkatan, sehingga diperlukan koordinasi untuk mencegah gangguan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter dan nilai peserta didik.
Ia menjelaskan, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak sebatas memberikan pendampingan dalam pengelolaan anggaran sekolah, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.
“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, guru dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli) dan dugaan korupsi.
Melalui program tersebut, Pemprov Sumut dan Kejati Sumut berharap pengelolaan pendidikan dapat berjalan lebih aman, transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pendidikan di Sumatera Utara.[ismanto panjaitan]
