![]() |
| Tersangka CEF (37) warga Simalungun, diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto:ss/subari) |
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir mengatakan, dari hasil penyidikan kemudian menetapkan CEF alias Irul (37) warga Simalungun, sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya, yakni DW (51), FA (50) dan SY (55) ketiganya warga Kabupaten Simalungun, masih dalam proses penyidikan dan pencarian.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sejumlah CPMI yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara kemudian mendatangi sebuah warung tuak milik Adidas di Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Di lokasi, polisi menemukan lima CPMI yang disebut sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia.
Berdasarkan hasil penyidikan, CEF diduga berperan menjemput para CPMI di lokasi yang telah ditentukan atas perintah DW yang disebut berperan sebagai perekrut. CEF kemudian membawa para CPMI untuk dipertemukan dengan DW, menyerahkan dokumen pribadi mereka, serta menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan makan selama menunggu proses keberangkatan.
Dalam perkara ini, FA diduga berperan sebagai agen yang mencarikan pekerjaan bagi para CPMI di Malaysia sekaligus membiayai proses penempatan. Sementara SY diduga membantu pengurusan paspor dan menyalurkan dana kepada CEF untuk kebutuhan tempat penampungan dan konsumsi para CPMI.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler merek Oppo, lima buku paspor dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1466 EV. Polisi juga mendalami dugaan adanya pemotongan gaji terhadap PMI yang telah bekerja di Malaysia.
Dalam dokumen perkara disebutkan, CEF memperoleh sejumlah uang atas perannya dalam menjemput CPMI, menyediakan tempat penampungan dan membantu proses pengurusan dokumen. Besaran uang yang disebut dalam dokumen antara lain Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk penjemputan serta Rp100 ribu untuk pengantaran dalam proses pengurusan paspor.
Atas perkara tersebut, CEF dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Polisi menyebut proses penyidikan terhadap Dewi, Fatimah dan Syahrial masih berlangsung. Chairul saat ini ditahan di RTP Polres Batu Bara sejak 24 September 2026 hingga 13 Oktober 2026.
Satreskrim Polres Batu Bara masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mencari barang bukti lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[subari]
