Polres Batu Bara Gerebek Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, 3 Pria Diamankan

Polres Batu Bara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Gang Yaman I/Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjun

Editor: Admin
Tiga tersangka narkoba mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
BATU BARA – Polres Batu Bara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Gang Yaman I/Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/10/2026). 

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sabu-sabu dengan berat total 11,41 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba bersama personel gabungan Polres Batu Bara. 

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Sebelum operasi berlangsung, seluruh personel mengikuti apel dan arahan pimpinan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan. Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, dan Polsek Talawi.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan tiga pria berinisial M.P. (33), A.S.S. (35), dan K.A. (32). Ketiganya diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi operasi, petugas menyita sabu-sabu dengan berat total 11,41 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,40 gram dan 10 plastik klip sedang dengan berat 11,01 gram.

Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan plastik klip kosong, alat isap sabu atau bong, kaca pirek, uang tunai Rp1.280.000, dua buku tabungan, tiga timbangan, tiga bungkus plastik, serta delapan pipet skop. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi GSN ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penanganan lebih lanjut terhadap ketiga pria tersebut diharapkan dapat mengungkap dugaan keterlibatan mereka serta memperjelas asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com