Tak Hanya Sabu 111 Gram, Polisi Sita Uang Rp127 Juta dalam Operasi Narkoba di Batu Bara

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun I, Jalan Merdeka,

Editor: Admin
Polres Batu Bara mengamankan dua tersangka narkoab bersama barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026). 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 111 gram serta uang tunai Rp127 juta.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, itu merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (41), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MIR (38), warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Keduanya diamankan saat petugas melakukan operasi di lokasi tersebut.

Gerakan OSN melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, serta unsur terkait lainnya. Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel pengarahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 111 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, dan dua sendok plastik.

Selain itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp127 juta serta satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi BK 1831 HH, berikut BPKB dan kunci kendaraan. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara.

Operasi Sarang Narkoba ini merupakan upaya Polres Batu Bara untuk menekan dugaan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kedua pria yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika. Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya diharapkan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com