![]() |
| Asahan Raih Nilai 97,30 Persen dalam Penilaian KPK, Masuk Kategori Istimewa. (foto/ist) |
Hasil penilaian tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, dalam acara puncak penilaian di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).
Penilaian berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, jajaran Forkopimda, pejabat perangkat daerah, serta sejumlah undangan.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, ditegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan pengawasan, transparansi, pelayanan publik, dan budaya kerja berintegritas.
Menurutnya, keberhasilan program Ber-Aksi tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen dan tingginya nilai penilaian. Hal terpenting adalah penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan yang adil, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui tiga strategi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Asahan. Di antaranya, penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, penguatan mitigasi risiko, respons terhadap pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, serta evaluasi pelayanan publik.
KPK juga mendorong setiap OPD memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi dan seluruh PNS mengikuti pendidikan dasar antikorupsi melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.
Dalam evaluasi lapangan, KPK turut memberikan masukan terhadap pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP), fasilitas ruang laktasi, akses pelayanan bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan pemahaman antikorupsi di lingkungan sekolah.
Menanggapi capaian tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa nilai 97,30 persen merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Ia meminta seluruh aparatur mempertahankan dan meningkatkan kinerja, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk memperkuat integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta," tegasnya.
Bupati berharap predikat Istimewa tersebut tidak sekadar menjadi prestasi, tetapi menjadi motivasi untuk membangun budaya antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Pemkab Asahan juga diharapkan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.[ismanto panjaitan]
